Tanam 15 Pohon Ganja di Halaman Rumah, Warga Balikpapan Dibekuk Polisi
Ditreskoba Polda Kalimantan Timur menangkap JR (34) karena kedapatan menanam 15 batang pohon ganja di halaman rumahnya dan menemukan paket ganja siap edar.
Ditreskoba Polda Kalimantan Timur menangkap JR (34) karena kedapatan menanam 15 batang pohon ganja di halaman rumahnya dan menemukan paket ganja siap edar. JR diringkus di rumahnya di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Rabu (23/1) malam.
JR digelandang ke Mapolda Kalimantan Timur di Balikpapan. Dari pemeriksaan, JR mengakui tanaman ganja ditemukan polisi adalah miliknya. Orangtuanya yang tinggal serumah, tidak menaruh curiga.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Dia juga mengaku memanen sendiri ganja yang dia tanam," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (25/1)
Masih dari keterangan JR, dia juga mengonsumsi ganja yang dia panen bareng teman-temannya. "Kalau dari pengakuannya, sudah 5 tahun terakhir ini," ujar Ade.
"Biji ganja, dia beli dari seseorang di mana dari pengakuannya juga tinggal di Samarinda. Dari situ, tanaman lalu disemai, tumbuh dan berbunga. Lalu, dia mengeringkan daunnya," tambah Ade.
Di rumah JR, kepolisian menyita 8 pohon besar tanaman ganja dalam pot berupa ember, 7 pohon kecil tanaman ganja dalam pot berupa botol mineral hingga peralatan budidaya tanaman ganja
"Peralatan itu seperti bola lampu dan pupuk. Juga disita tim Ditreskoba berupa 2 plastik bunga ganja dan daun ganja," ungkap Ade.
Tidak cukup sampai di situ, Ade menyebut petugas juga menyita 15 paket ganja kering, 1 kantong plastik batang pohon ganja. Polisi juga menyita 1 kaleng ganja kering dan peralatan isap ganja menyerupai bong.
JR kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kendati demikian, polisi masih mengembangkan kasus itu. "Kita masih mendalami, kemungkinan dia juga menjadi pengedar," tandasnya.
Baca juga:
BNN Temukan Pil Ekstasi Jenis Baru
Wanita Pengunjung Lapas Gagal Selundupkan 21 Paket Sabu di Dalam Mulut
Sita 25 Kg Sabu, BNN Tangkap 1 Lagi Anggota Jaringan Internasional
2 Anggota Kodim Tanjung Redeb Sergap Pria Mencurigakan, 7 Kg Sabu Disita
Buru Residivis Pemilik 4,8 Kg Sabu, BNNP Sulsel Pantau Pintu Keberangkatan Bandara