Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Pelaku menanam ganjar hidroponik sejak Maret 2023.
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Wanita inisial LA (29) ditangkap polisi. Dia diduga menanam ganja dengan metode hidroponik. Ganja tersebut ditanam pada sebuah lemari pakaian yang sudah didesain sebagai tempat tanaman. Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pihaknya menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebenarnya hanya pengguna ganja.
Namun, beberapa bulan terakhir berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumah, perumahan Kedoya Baru Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini,"
kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8).
merdeka.com
Akmal mengatakan, pelaku mendapat bibit ganja dari orang yang dikenalnya di media sosial (medsos).
Pelaku kemudian berselancar di internet untuk mencari cara menanam dengan teknik hidroponik.
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter,"
ujar Akmal.
merdeka.com
LA memanfaatkan sinar lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari. Tanaman ganja tersebut rupanya tumbuh subur.
Kepada polisi, LA mengaku mengonsumsi ganja untuk menunjang pekerjaannya.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri,"
ungkap Akmal.
merdeka.com
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.