Tangani kasus penggelapan pajak, Polsek Cengkareng dinilai lamban
Polsek Cengkareng untuk lebih serius menangani perkara tersebut.
Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta Barat, dianggap tidak serius menangani kasus penggelapan pajak Perusahaan PT Pertek senilai Rp 1,4 miliar. Sebab, polisi hanya menetapkan Goes Indrayadi Oepisanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Subiyantoro selaku korban melalui kuasa hukumnya, Fadjar Marpaung, mempertanyakan penyidikan kasus pajak PT Pertek. Dia menilai Nelmayanti istri dari tersangka terlibat dalam kasus tersebut, namun belum juga dijerat.
Fadjar menceritakan kronologis kliennya tertipu hingga miliaran rupiah. Semula, kliennya tengah mencari orang yang bisa mengurus pembayaran pajak.
Sampai akhirnya Subiyantoro dikenalkan sahabatnya kepada tersangka. Selama perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai konsultan pajak.
"Atas dasar itu saya mau bekerja sama dengan tersangka dalam pembayaran pajak. Ternyata istri tersangka justru lebih aktif mulai dari meminta dokumen, dan ada juga beberapa transaksi masuk ke rekening istri tersangka," ungkap dia.
Atas hal itu, Fadjar meminta jajaran Polsek Cengkareng untuk lebih serius menangani perkara tersebut.
"Bisa jadi masih bayak korban lainnya selain klien saya. Hari ini juga kasus tersangka tengah disidangkan di Pengadilan Jakarra Barat," imbuh dia, Senin (14/3).
Sementara, saat dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng, Kompol Febriansyah mengatakan berkas kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan. Dia memastikan kasus ini masih didalami.
Namun, dia menegaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan keterlibatan istri Goes Indrayadi. "Kita masih dalami kasus ini. Sementara memang baru yang terbukti suaminya," pungkas Febriansyah.