Tanggapan KPK Soal Eks Penyidik Robin Bakal Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli
Menurutnya, sejauh ini soal dugaan adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang bakal membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Robin bakal membongkar keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat kompak dan akur di acara Tedak Siten Azura? Acara tedak siten Azura menjadi bukti nyata harmonisnya hubungan ketiga keluarga besar. Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat akrab dengan besan mereka, keluarga Atta Halilintar.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," katanya dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Menurutnya, sejauh ini soal dugaan adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada (Sekda Tanjungbalai). Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujarnya.
Lagipula, Ali menambahkan, keterangan Robin dalam persidangan dianggap masih berbelit-belit. Ali mengatakan, Robin masih tidak mengakui adanya penerimaan suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Malahan, Ali menduga Robin masih menutupi peran Azis Syamsuddin.
"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh. Namun demikian fakta dipersidangan justru Terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," tutupnya.
Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Robin menyatakan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dengan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin dan Maskur menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)