Tanggapan Polda Metro soal desakan SP3 kasus Rizieq Syihab
Tanggapan Polda Metro soal desakan SP3 kasus Rizieq Syihab. SP3 akan dikeluarkan jika memenuhi beberapa unsur.
Presidium Alumni 212 meminta kepada Presiden Jokowi, Menkopulhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan juga Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan untuk segera menghentikan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Bahkan, dalam tuntutannya para alumni 212 minta segera keluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq Shihab.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan proses diterbitkannya SP3 dalam suatu kasus tidaklah mudah. SP3 akan dikeluarkan jika memenuhi beberapa unsur.
"Ada ketentuannya bukan langsung keluarkan SP3 merupakan tindak pidana, itu kalau kadarluwarsa, tidak intervensi dari orang, tidak perintah, tidak ada. Tetap (lanjut) nanti misalnya itu kita buktikan di pengadilan,' tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Hingga saat ini, pentolan FPI itu belum juga kembali ke tanah air. Argo mengaku, dengan tidak hadirnya Rizieq dalam pemeriksaan tentunya menyulitkan penyidik.
"Dia berada di luar negeri menghambat juga toh. (menghambat proes hukum?) Iya," tegasnya.
Sebelumnya, alumni 212 mempunyai kepada petinggi negara untuk menghentikan apapun terhadap diskriminatif terhadap ulama. Pernyataan ini, sebagai bentuk memasuki bulan suci Ramadhan.
Berikut poin-poin rilis yang diminta oleh alumni 212:
Demi Menjaga kesucian dan menghormati bulan suci Ramadhan serta untuk menghindari segala macam kegaduhan seharusnya tidak terjadi sehingga dapat mengganggu kekhusyu'an dalan beribadah di bulan suci Ramadhan ini, Maka Kami Menghimbau dan meminta kepasa Bpk Presiden Jokowi, Menkopulhukam, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran aparat dibawahnya
1. Menghentikan segala bentuk kezaliman dalam bentuk kriminalisasi, fitnah, tuduhan makar, Pelanggaran Hak dan diskriminasi hukum yang sampai saat ini masih terus terjadi kepada para Ulama, Ustad, Aktivis-aktivis Pro Keadilan, para Mahasiswa, juga Ormas Islam (HTI dan Yayasan Keadilan).
2. Membebaskan Ustad Alkhoththoth dkk dari tuduhan makar serta mengeluarkan mereka dari penjara agar mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini.
3. Memberikan jaminan keamanan bagi Habib Rizieq dan keluarga dari segala macam teror, fitnah dan kriminalisasi jika kembali pulang ke Indonesia.
4. Mengeluarkan SP3 dari semua tuduhan dan sangkaan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Munarman dan para Aktivis pro keadilan.
5. Mencabut pernyataan pembubaran ormas terhadap HTI karna pembubaran ormas bukanlah wewenang Presiden.
6. Membuka kembali rekening bank Yayasan Keadilan yang merupakan dana ummat Islam yanb sebelumnya dibekukan sehingga dana tunai dpat digunakan segera untuk kepentingan ummat.
7. Meminta kepada Komnas Ham untuk memainkan peran mediasinya dalam menjembatani antara pemerintahan dibawah kepemimpinan Pak Jokowi dengann Tokoh-tokoh Ummat dan anak-anak bangsa khususnya mereka-mereka yang telah dilanggar HAM nya.
8. Meminta kepada Pak Jokowi dan seluruh struktur aparat dibawahnya untuk memperlakukan dengam penghormatan yang sepatutnya kpd ulama-ulama, umat Islam dan Aktivis-aktivis Pro Keadilan yang telah banyak berbuat dan berjuang utk NKRI yang akhir-akhir. Ini sangat dirasa oleh ummat sangat tdk tdk sepatutnya dilakukan oleh Rezim Penguasa saat ini kepada mereka.