Tanggung jawab moral, alasan KPU larang mantan Napi korupsi jadi Caleg
Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Nur Syarifah mengungkap, ada tanggung jawab moral, masuknya aturan larangan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, hanya satu tujuan KPU dalam aturan ini yaitu memberikan yang terbaik pada publik.
Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Nur Syarifah mengungkap, ada tanggung jawab moral, masuknya aturan larangan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, hanya satu tujuan KPU dalam aturan ini yaitu memberikan yang terbaik pada publik.
"KPU punya tanggung jawab moral di situ, kewajiban dan hak perlu dijaga dan kita mengutamakan hak publik mendapatkan pemimpin bersih dan mendapatkan panutan," kata Nur dalam diskusi bertema Ganti Wakil Rakyat 2019 yang dihelat oleh Vox Point di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Nur menilai, pengusungan anggota legislatif saat ini kuncinya ada di partai politik itu sendiri. Rekrutmen internal partai harus diperketat dengan tujuan mencari kader terbaik.
"Jadi kami dari KPU akan terus berusaha memasukkan norma-norma ini untuk melindungi hak-hak publik tersebut," jelas dia.
Seperti diketahui, aturan larangan tersebut tengah dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU). Hal itu menuai polemik lantaran dinilai bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015.
Menyiasati hal tersebut, KPU pun memiliki dua opsi alternatif, Pertama; sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.
Kedua; adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg harus bersih.
"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.
Reporter: Mohammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Politisi PDIP sebut Puan Maharani masuk prioritas cawapres Jokowi
Gerindra yakin Jokowi bakal ditinggalkan partai koalisi
Profil Sam Aliano di dunia politik, pengusaha kaya dan beli lukisan 7 Presiden RI
Panglima: Netralitas di tubuh TNI-Polri harga mati!
Wantimpres bantah Jokowi titipkan urusan Pilpres ke Luhut dan Wiranto
Fahri Hamzah: Pak SBY tidak akan mau berada di pihak yang kalah
Soal cawapres, hubungan emosional Prabowo dengan Anis Matta atau Aher baik