Tangkap Kader Partai Ummat, Densus 88: Kami Tidak Melihat Status Seseorang
Di sisi lain terkait RH yang merupakan kader Partai Ummat, Aswin menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melihat status seseorang dalam menangkap terduga teroris.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memastikan jika proses penangkapan para terduga pelaku teroris turut diawasi dengan sejumlah perangkat yang ada di internal Polri. Hal itu menyusul ditangkapnya, kader Partai Ummat berinisial RH di Bengkulu.
"Secara internal, di Polri ada perangkat- perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88," Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Senin (14/2).
-
Kapan Komjen Rycko Amelza dimutasi ke Densus 88? Komjen Rycko Amelza Dahniel baru saja dimutasi ke Densus 88. Sebelumnya dia menjabat Kalemdiklat Polri.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
Bahkan, Aswin juga memastikan jika pihak eksternal juga mengawasi tindakan yang dilakukan Densus 88 sampai dengan proses hukum naik ke persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
"Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," ujar Aswin.
Di sisi lain terkait RH yang merupakan kader Partai Ummat, Aswin menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melihat status seseorang dalam menangkap terduga teroris.
"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak melihat status seseorang," ucapnya.
Menurutnya, selama Densus memiliki alat bukti yang cukup, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menangkap seseorang yang diduga terlibat aktivitas terorisme, tak terkecuali RH.
"Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Ummat turut mempertanyakan tindakan Densus 88 yang memiliki catatan tidak baik dalam menangkap teroris, sehingga meminta pemerintah mengevaluasi Densus.
"Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," ujar Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu (13/2).
Menurutnya, penangkapan-penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak boleh menjadi teror bagi masyarakat. Bahkan, dia menyinggung soal Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang sempat minta maaf soal daftar ratusan pesantren yang terafiliasi ISIS.
"Apalagi kemarin baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan ini pun menjadi bentuk teror baru," tuturnya.
(mdk/eko)