Tanpa Bayar Listrik, Mahasiswa Penambang Crypto di Depok Raup Untung Rp4-5 Juta Setiap Pekan
Pelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Pelaku pencurian listrik untuk menambang (mining) crypto di Cimanggis Depok ternyata seorang mahasiswa, WS (25), warga Pademangan, Jakarta Utara.
Tanpa Bayar Listrik, Mahasiswa Penambang Crypto di Depok Raup Untung Rp4-5 Juta Setiap Pekan
Modus yang dilakukan WS adalah menyewa ruko di Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug RT 01 RW 01 Kecamatan Cimanggis, Depok. Pelaku menggunakan listrik langsung dari dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR) ke instalasi ruko secara langsung tanpa alat pengukur dan pembatas (APP)/KWH meter.
Listrik disambungkan melalui kabel jenis twisted 3 fasa yang dimasukkan ke dalam paralon. Selanjutnya kabel yang terhubung dari kabel JTR ke instalasi ruko digunakan untuk menghidupkan mining rig (mesin penambang crypto).
Setiap mesin menggunakan daya sekitar 3.000 watt, sehingga diperlukan daya listrik yang besar untuk 24 unit mining rig milik pelaku. Dia dengan sengaja menyambungkan kabel kabel JTR ke instalasi ruko secara langsung.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mesin mining atau mesin penambang beroperasi di ruko selama 24 jam setiap hari. Pelaku menyewa ruko seharga Rp40 juta per tahun.
Pendapatan yang diterima dari 24 unit mining rig selama sepekan sekitar Rp4-5 juta. Polisi masih mendalami keterangan dari pihak lain perihal kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya sudah menyita puluhan mining rig dari lokasi. Untuk menghidupkan alat tersebut, pelaku mencuri listrik dari tiang.
"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut (curi listrik) untuk memasang crypto mining. Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN."
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa (19/9).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga ke PLN karena aliran listrik sering padam. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh PLN dengan mendatangi lokasi dengan didampingi kepolisian.
"Oleh karena itu dilaksanakanlah investigasi atau pengecekan. Kemudian di situ didapat beberapa kejanggalan yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama," ujar Hadi.
Kabel tersebut harusnya tidak menempel ke tiang listrik, karena seharusnya hanya bisa melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan PLN.
"Kemudian didampingi anggota Polsek dan dari Reskrim melaksanakan pengecekan ternyata bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," beber Hadi.
Laporan warga sudah diterima PLN sejak dua bulan lalu. Pihaknya belum bisa menghitung berapa kerugian yang diderita PLN karena masih pendalaman.
"Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenagalistrikkan dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya," tukasnya.
WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.