Tawarkan PSK lewat medsos, Oki diringkus saat transaksi di Medan
Oki memasang tarif Rp 2,2 juta buat menyewa pelacur asuhannya dalam sekali kencan pendek.
Seorang muncikari dan 3 pelacur asuhannya diamankan polisi, Senin (28/3) malam. Mereka digelandang ke Mapolda Sumatera Utara setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
Tersangka muncikari yang ditangkap yaitu Oki Pramanan alias Rizki (27), warga Jalan Medan-Binjai Km 19. Dia diamankan bersama tiga perempuan muda dijualnya, yaitu M (19), warga Jalan Medan-Binjai Km 17; ISMS alias W (17), warga Jalan AR Hakim, Binjai; dan NPU (21), warga Jalan Amaliun, Medan.
"Mereka diamankan tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Otang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Medan, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (29/3).
Oki diketahui menjajakan pelacur melalui media sosial. Dia memasang tarif Rp 2,2 juta buat kencan pendek (short time).
Petugas yang melakukan penyelidikan pun melakukan penyamaran dan mencoba bertransaksi dengan Oki. Pertemuan disepakati di Hotel Emerald Garden.
Saat transaksi berlangsung, Oki langsung diringkus. Tiga perempuan muda, seorang di antaranya masih di bawah umur, turut diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut.
"Dalam penangkapan ini kita mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, dan dua lembar KTP," ujar Helfi.
Oki dan tiga perempuan dijualnya masih diperiksa petugas. "Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 10 UU No 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas Helfi.