Tawuran di Daan Mogot, Empat Penganiaya ABG Hingga Tewas Ditangkap
Penganiayaan ini buntut dari saling ejek di media sosial berlanjut kesepakatan bertemu dan tawuran.
Seorang anak dianiaya hingga tewas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Penganiayaan ini buntut dari saling ejek di media sosial berlanjut kesepakatan bertemu dan tawuran.
Tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot terjadi pada (8/8) lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, empat orang diduga terlibat menganiaya seorang anak hingga tewas ditangkap.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa tawadhu itu penting? Setiap Muslim dianjurkan agar senantiasa merendahkan diri di hadapan Allah SWT dan tidak berbuat semena-mena atau memandang remeh terhadap sesama.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan keempat tersangka ini merupakan bagian dari sebuah perkumpulan (geng).
"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu.
Aksi tawuran tersebut memakan korban seorang anak dari kelompok Kamdur bernama L (16). Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum dinyatakan tewas.
Sadar telah menewaskan seorang anak, keempat tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pelarian mereka berakhir saat polisi meringkus keempat tersangka pada Rabu (11/8).
Polisi mengamankan tiga bilah celurit dari tangan tersangka. Ady mengatakan, empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan sisanya di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.
"Dua pelaku berstatus anak - anak dan ancamannya di atas limabelas tahun maka kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca juga:
Cegah Tawuran Warga, Polisi Diminta Lakukan Pendampingan Intensif Khusus ke Anak Muda
Korban Tewas di Johar Baru Coba Lerai Tawuran
1 Orang Diduga Pembacok IM yang Tewas Saat Tawuran di Johar Baru Ditangkap
Tawuran Maut Warga di Johar Baru Disebabkan Saling Ejek
Tawuran Warga di Johar Baru Jakpus, Satu Tewas Karena Luka di Perut dan Punggung
Temuan Potongan Tangan Manusia di Tangerang, Polisi Tahan 6 Remaja Terlibat Tawuran