Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polri
Polri siap menunggu pengajuan banding Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Polri merespons langkah Teddy.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa sahabat Irjen Pol Krishna Murti di lingkungan PBB? Irjen Pol Krishna Murti membeberkan sosok sahabat di kancah internasional. Keduanya bertemu saat berdinas di Markas Besar PBB.
-
Kapan Rudy 'Gajah' resmi pensiun dari Polri? Rudy 'Gajah' resmi purna dari lingkungan Polri pada 2023 lalu setelah mengabdi selama 35 tahun.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Ia menjelaskan, untuk pengajuan banding ini nantinya tidak akan dihadiri oleh Teddy. Hal ini sama seperti Ferdy Sambo saat mengajukan banding atas putusannya.
"Cuma kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS kemarin," jelasnya.
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," sambungnya.
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) kemarin. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
14 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy Minahasa dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam persidangan, Teddy terlihat mengenakan seragam dinas lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya. Dia berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya.
(mdk/tin)