Tega, Kakak Jual Adik Tirinya ke Lima Pria Hidung Belang
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Seorang kakak berinisial R (16) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tega menjual adik tirinya insial K (14) kepada lima pria hidung belang demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi sejak pertengahan Juni 2024. Pada waktu itu, pelaku R membujuk rayu K dengan menawarkan bekerja di kafe di daerah tersebut.
- Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
- Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan
- Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
- Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Namun, pada kenyataan R tidak menempati janji itu dan menginapakan K di kos-kosan milikinya di daerah Pariaman dan kemudian menjualnya kepada lima pria hidung belang.
"Kejadiannya sudah tiga kali, bermula dari pertegahan bulan Juni 2024. Motif R melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya pada saat konferensi pers, (9/9).
Ia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
"Kasus ini dilaporkan pada 1 Agustus 2024 oleh orang tua korban insial F (36)," ujarnya.
Ia melanjutkan, hingga saat ini sudah tiga pelaku yang ditangkap termasuk pelaku R yang merupakan kakak tiri korban.
"Sampai saat ini sudah ada tiga pelaku yang kita tangkap, termasuk R sebagai muncikari yang juga merupakan saudara oleh korban. Sementara tiga orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), " terangnya.
Ia melanjutkan, terkait tiga orang yang masih DPO tersebut pihaknya sudah melakukan pengejaran sampai ke wilayah hukum Polda Riau, namun yang bersangkutan kembali melarikan diri ke Sumatera Utara.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 83 Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi dan atau Seksual terhadap Anak atau Melakukan Penculikan, Penjualan dan atau Perdagangan Anak) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.