Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara atas dugaan kejahatan yang dilakukan tiga prajurit terhadap kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dengan meneruskan instruksi dari Panglima TNI yang mendesak tiga prajurit diganjar hukuman berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
- Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
- Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam
- Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
- Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh
Selain itu, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.
Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
Sementara dua anggota TNI lainnya di luar dari satuan Paspampres.
"3 saja (tersangka). Satu (Praka RM anggota Paspampres). (Dua tersangka lainnya) Dari Kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," sebutnya.