Teguran Tito ke Lukas Enembe Dinilai Upaya Sinkronisasi Pusat ke Daerah Tangani Covid
Tito sebelumnya meminta agar Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat.
Direktur Eksekutif Parameter Indonesia Adi Prayitno menilai teguran dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan upaya pemerintah pusat menyamakan istilah terkait pembatasan sosial. Tito sebelumnya meminta agar Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Pemerintah ingin mensinkronkan istilah yang dipakai pusat hingga daerah soal pengetatan aktivitas masyarakat yang semula PPKM Darurat kemudian berubah menjadi PPKM level 4 dan 3," kata Adi kepada merdeka.com, Senin (26/7).
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Siapa yang membentuk pasukan Estri Ladrang Mangungkung? Pasukan Estri (perempuan) Ladrang Mangungkung dibentuk Pangeran Sambernyawa pada 1742 di Kartasura.
-
Apa yang dialami pedagang di Stadion Manahan Solo selama Timnas U-23 bertanding? Dalam sehari ia bisa mendapatkan omzet rata-rata Rp750 ribu lantaran antusias penonton Timnas Indonesia yang selalu memenuhi Stadion Manahan.
Dia berpandangan, istilah lockdown, tidak memiliki dasar hukum. Istilah tersebut umumnya digunakan di negara lain.
"Lockdown istilah umum yang kerap dipakai di negara lain. Ada dasar hukum yang disertai kebijakan turunannya," terang dia.
"Di Indonesia belum pernah menggunakan lockdown terkait pembatasan dan pengetatan aktivitas warga. Yang terbaru PPKM level 4 dan 3. Dasar hukumnya jelas serta kebijakan turunannya," imbuh dia.
Berdasarkan hal tersebut, dia menilai wajar jika Mendagri menegur Gubernur Papua. Lantaran menggunakan istilah di luar PPKM.
"Tak heran jika ada kepala daerah ditegur pemerintah karena menggunakan istilah di luar PPKM level 3 dan 4. Intinya, indonesia tak kenal lockdown yang tak ada dasar hukumnya," tegas dia.
Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Menurut dia, Mendagri memang sering menegur para kepala daerah. Teguran itu dilakukan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan pusat yang seringkali tidak terimplementasi di daerah dengan baik.
"Lukas bukan kepala daerah pertama yang ditegur. Hanya saja, kewenangan daerah yang semula memang leluasa mengatur penanganan pandemi, Lukas sepenuhnya salah," ujar dia kepada merdeka.com.
Dia menegaskan bahwa teguran yang dilontarkan Mendagri seharusnya tidak dipahami sebagai sentilan bagi Gubernur Papua saja. Lebih dari itu, teguran Mendagri harus dipahami sebagai peringatan bagi seluruh kepala daerah.
"Teguran Mendagri semestinya tidak saja dipahami oleh Lukas, lebih luas lagi untuk seluruh kepala daerah yang sedang memberlakukan pembatasan sesuai skema dari pusat," tandas dia.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Lukas meminta masyarakat agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang, terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," kata Tito dalam konferensi pers di chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Dia pun sudah memberitahu kepada Lukas agar menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 25 untuk level 4 di luar Jawa-Bali ada 3 daerah yang termasuk level 4, yaitu Kota Jayapura, kemudian Kabupaten Mimika, dan kemudian Kabupaten Merauke. Hal tersebut kata dia dapat diterapkan substansinya dengan level 4 daerah lain.
"Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat yang sangat ketat. Kemudian ada sejumlah juga yang masuk dalam level 3, termasuk Kabupaten Jayapura yang nantinya akan jadi venue untuk PON juga," jelasnya.
Selanjutnya untuk PPKM level 4,3,2, kata dia, sudah jelas aturan dan sektor mana saja yang sudah dibatasi. Dia pun meminta agar Lukas untuk melaksanakan rapat Forkopimda hari ini, menindaklanjuti ini, berlaku sampai tanggal 2 Agustus sehingga nantinya akan dievalusi kembali.
Tito pun berharap dengan adanya penerapan tersebut dapat terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Lukas dan masyarakat di sana.
"Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar sehingga dengan demikian nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi untuk berikutnya untuk beberapa wilayah Papua tadi, Jayapura, Mimika, Merauke. Kalau seandainya indikatornya baik, tentu bisa kita turunkan levelnya nantinya," pungkasnya.
Baca juga:
Terbitkan SE Pelonggaran PPKM Level 4, Gibran Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Gelar Aksi 5 Agustus 2021, Buruh Tuntut Kejelasan Operasional Pabrik Hingga Cegah PHK
PPKM Level 4 di Depok: Warteg Diperbolehkan Dine In, Resto Masih Take Away
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran
Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Toko di Mal, Ini Tanggapan Pengusaha Ritel