Teka-Teki Sumber Senjata Api Gathan Saleh
Polisi masih menyidik dari mana Ghatan mendapat senjata itu. Sebab, adanya kejanggalan dari pengakuan Ghatan.
Polisi masih menyidik dari mana Ghatan mendapat senjata itu. Sebab, adanya kejanggalan dari pengakuan Ghatan.
- Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
- Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Teka-Teki Sumber Senjata Api Gathan Saleh
Kasus penembakan yang dilakukan Mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke, Ghatan Saleh Hilabi kepada korban Mohammad Andika Mowardi (32) masih menyisakan teka-teki terkait sumber kepelikan senjata tersebut.
Polres Metro Jakarta Timur pun masih menyidik dari mana Ghatan mendapat senjata itu. Sebab, adanya kejanggalan dari pengakuan Ghatan yang mendapat senjata api itu seseorang.
“Sampai saat ini hanya menyampaikan dari seseorang yang sekarang sudah almarhum,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi pada Minggu (3/3).
Selain sumber senjata, Nicolas juga memastikan bahwa Gathan tidak memiliki izin untuk memegang senjata api yang dipakainya menembak korban di sebuah ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari lalu.
“Tidak memiliki izin memegang senjata,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui jika senjata api tersebut diakui Gathan telah dibuang ke sungai Ciliwung. Usai melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menembak ke arah Mohammad Andika Mowardi.
“Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di sungai Ciliwung,” kata Nicolas.
Kendati demikian, Nicolas menduga senjata api yang dipakai Gathan berlaras kaliber 7,65 mm. Karena sesuai dengan proyektil dan bersesuaian dengan tiga jenis senjata api yang mungkin dipakai tersangka.
“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan baretta,” ungkap Nicolas.
Atas aksinya yang menembak korban, Gathan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 338 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
Kronologi Diawali Cekcok
Sebelumnya, Nicolas menyebut, insiden penembakan itu bermula dari adanya saling cekcok antara Ghatan Saleh dengan korban Mohamad Andika Moewardi. Diketahui keduanya memiliki hubungan pertemanan.
"Di mana dari tindakan terduga pelaku ada cekcok di WhatsApp terhadap korban. Di situlah terjadi saling ejek mengejek," kata Nicolas saat konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2).
Saat itu pula, Ghatan Saleh langsung menghampiri pelaku dari kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, Ghatan Saleh bertemu dengan korban yang sedang membeli nasi goreng.
Percekcokan antara keduanya pun tidak dapat dihindarkan. Adu mulut itu terjadi di sebuah kafe lalu melebar hingga ke lokasi kejadian. Dengan emosi, Gathan langsung menodongkan pistol ke korban.
Sementara korban langsung kabur ke lantai dua sebuah ruko di TKP. Sekiranya ada tiga kali tembakan yang diletuskan Ghatan. Tembakan pertama diarahkan ke atas, sementara dua lainnya ditujukan ke Andika langsung.
"Di lantai dua korban keluar melihat terduga pelaku, dan terduga pelaku menembak lagi dua kali ke arah korban dan ada kaca sehingga kaca yang ada disitu pecah dan mengenai tangan korban," terang Nicolas.