Tempuh PK, Suryadharma Ali belum terpikir kembali ke dunia politik
Terpidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali belum terpikir akan kembali ke dunia politik setelah nanti ia lepas dari hukuman yang menjeratnya. Saat ini, mantan Ketua Umum PPP ini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasusnya.
Terpidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali belum terpikir akan kembali ke dunia politik setelah nanti ia lepas dari hukuman yang menjeratnya. Saat ini, mantan Ketua Umum PPP ini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasusnya setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan, saat ini ia hanya fokus mengurus perkaranya.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
"Saya belum ke arah situ (politik). Ingin menyelesaikan perkara hukum dulu," jelasnya usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Hari ini agenda sidang PK yaitu mendengarkan keterangan dua saksi ahli. Dihadirkan mantan auditor BPK dan ahli hukum administrasi negara. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Suryadharma mengatakan, kehadiran saksi ahli dalam sidang PK ini bertujuan meluruskan kebijakan terkait penggunaan dana operasional menteri. Berdasarkan keterangan saksi ahli, dana operasional menteri bersifat diskretif dan fleksibel.
"Alhamdulillah persidangan pada hari ini lebih meluruskan persoalan khususnya mengenai dana operasional menteri. Bahwa dana operasional menteri itu sifatnya diskresi. Menteri memiliki fleksibilitas yang luas dan memang tidak tertutup kemungkinan ada diskresi yang bersifat subjektif," jelasnya.
Ia berharap yang terbaik dalam putusan PK nanti. Ia mengatakan pengajuan PK bukan karena hakim agung MA Artidjo Alkostar telah pensiun.
"Ini bukan ada Artidjo atau tidak ada Artidjo. Ya mudah-mudahan yang terbaik buat saya," ujarnya.
"Ya alhamdulillah kalau bebas," sambungnya.
sidang PK Suryadharma ali ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti
Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya untuk menjelaskan bahwa BPK satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Laporan BPK itulah yang harus menjadi acuan penegak hukum.
"Laporan-laporan BPK merupakan laporan yang harus menjadi acuan bagi penegak hukum, meskipun ada audit dari BPKP yang sebetulnya bertentangan dengan UU," jelasnya.
Ia mengatakan, UU adalah norma hukum tertinggi di republik ini dan harus dihormati itu. "Dalam Pasal 23 hanya dikatakan satu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. Karena itu aparat penegak hukum, KPK, penyidik, jaksa, dan majelis hakim harus tunduk pada konstitusi kita," jelasnya.
Mengenai dana operasional menteri, Rullyandi mengatakan itu merupakan diskresi yang bersifat subjektif dan tidak perlu dipertanggungjawabkan secara pidana. "Karena itu sifatnya administratif," ujarnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Suryadharma enam tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis justru diperberat menjadi 10 tahun.
Suryadharma dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Selama jadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.
Baca juga:
Sidang PK Suryadharma Ali, saksi ahli usul BPKP dibubarkan
KPK lelang kain Kiswah Kabah milik Suryadharma Ali
Suryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang mati
JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan
JK jadi saksi meringankan di sidang PK Suryadharma Ali
Sidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteri