Temuan Komnas HAM: TWK KPK Bentuk Penyingkiran ke Pegawai Dicap Taliban
Amiruddin melanjutkan, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik secara faktual maupun hukum hal itu merupakan sebuah wujud dari pelanggaran terhadap HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan hasil investigasinya soal assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Agustus 2021.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa assesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya pendongkelan terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai 'Taliban'.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin.
Amiruddin melanjutkan, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik secara faktual maupun hukum hal itu merupakan sebuah wujud dari pelanggaran terhadap HAM.
"Stigmatiasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," katanya.
Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dkk yang didampingi kuasa hukumnya Asfinawati, dkk pada 24 Mei 2021 terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.
Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM Sebut Dasar Hukum Pelaksanaan TWK Kurang Jelas
KPK Tetap Keberatan Atas Hasil Rekomendasi Ombudsman, Tak Ada Pelanggaran Proses TWK
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK
Ungkapan Kegelisahan dan Keprihatinan 518 Pegawai KPK