Temuan Kuasa Hukum dan Kompolnas: Novia Widyasari Aborsi Atas Desakan Bripda Randy
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, dalam audiensi itu para tim advokasi menyampaikan sejumlah temuan serta kesaksian para saksi dan bukti tangkapan layar WhatsApp antara Novia Widyasari dan kekasihnya Bripa Randy.
Tim Keadilan untuk Novia Widyasari Rahayu alias NWR (23) melakukan audiensi dengan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Hal ini dilakukan untuk mendesak Polri untuk menuntaskan kasus tewasnya NWR beberapa waktu lalu.
Diketahui, Tim Advokasi Keadilan untuk NWR terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang diperagakan oleh Novita Hardini? Istri Bupati Trenggalek Novita Hardini memperagakan karya Deden Siswanto dalam Selaras Wastra saat Selaras Wastra saat Cita & Cipta 2024 Liputan6 x Fimela di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Mayjen Kunto Arief Wibowo saat ngopi? Ada momen unik saat Kunto Arief justru meminum kopi bukan dengan gelas namun dengan potongan botol air mineral. "Kau mentingin gelasnya apa kopinya?" "Rasa kopi plastik kan ide baru katanya. Ori kopi bening. Ini enak banget cobain," kata Kunto Arief.
-
Kapan Novita Hardini menikah dengan Arifin? Novita Hardini menikah dengan Arifin di usia 23 tahun.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, dalam audiensi itu para tim advokasi menyampaikan sejumlah temuan serta kesaksian para saksi dan bukti tangkapan layar WhatsApp antara Novia Widyasari dan kekasihnya Bripa Randy.
"Bukti tangkapan layar Whatsapp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi disebutnya mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Novia Widyasari Tak Idap Penyakit Bipolar
Selain itu, mereka juga meluruskan isu yang menyebut NWR mengidap penyakit Bipolar. Karena berdasarkan penelusuran tim Advokasi, sama sekali tidak menemukan penyakit tersebut.
"Sebagai catatan tambahan, WHO mencatat bahwa kelainan Bipolar dikenal sebagai salah satu penyebab bunuh diri terbanyak di dunia. Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almarhumah NWR mengidap Bipolar," kata Benny.
"Adalah benar bahwa NWR pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa NWR menderita kelainan Bipolar," sambungnya.
Tak hanya itu, kata Benny, tim kuasa huum juga menyampaikan jika Novia pernah melaporkan kasusnya itu ke Propam Polres Pasuruan. Pelaporan ke Propam Polres Pasuruan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan antara Novia dengan sejumlah (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di restoran Mie Setan, Prigen.
"Pertemuan tersebut adalah inisiatif dari (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan," ungkapnya.
Benny menyebut, Tim Advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggungjawab.
"Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orangtua RB, atas tindakan aborsi paksa NWR hingga berujung pada kematiannya," sebutnya.
Menurutnya, Tim Advokasi juga memandang perlu adanya tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik.
"Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat NWR yang banyak berkomunikasi dengan NWR dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran NWR dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp," ucapnya.
Penyelidikan Didesak Terbuka
Dalam temuan itu, Kompolnas diminta untuk turut mendesak Polda Jawa Timur agar dapat terbuka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Termasuk memberikan respon atas permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diajukan oleh Tim Advokasi.
"Tim Advokasi juga meminta agar Polri/Polda Jatim, memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda RB. Hal ini penting, karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri," paparnya.
"Namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," tambahnya.
Dengan adanya masukan dan temuan dari Tim Advokasi itu, Kompolnas berjanji akan segera mengirimkan surat ke Polda Jawa Timur.
"Agar ada pengungkapan yang tuntas dalam kasus Novia Widyasari, baik perkara pidananya, maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko," tutupnya
Bripda Randy Dicopot
Sebelumnya, tabir kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, mulai menemui titik terang. Polisi menahan pria berinisial RB, pacar korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).
Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.
Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.
"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.
(mdk/gil)