Temuan Ombudsman soal PPDB 2017, dari pungli sampai jatah kursi
Temuan Ombudsman soal PPDB 2017, dari pungli sampai jatah kursi. Komisioner Ombudsman RI Ahmad Saudi menyebut ada 3 penyimpangan dalam PPDB 2017 yaitu pungutan liar, pembuatan surat miskin palsu, dan MOU sekolah dengan pihak-pihak tertentu untuk kuota kursi di sekolah favorit.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Saudi mengungkapkan hasil investigasi dan temuannya terkait kisruh Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di beberapa wilayah di Indonesia.
Ahmad menyebut ada 3 penyimpangan dalam PPDB 2017 yaitu pungutan liar, pembuatan surat miskin palsu, dan MOU sekolah dengan pihak-pihak tertentu untuk kuota kursi di sekolah favorit.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
"Nah tadi, saya bilang yang tren-trennya itu soal surat miskin yang direkayasa. Itu kan harus dari RT/RW. Itu banyak ya laporan yang direkayasa. Jadi mereka masuk dengan surat itu kemudian menggeser orang lain," ujarnya di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Dia melanjutkan soal temuan MoU antara pihak sekolah dengan instansi pemerintah terkait jatah kursi. Salah satunya di Jawa Barat. Adanya SK gubernur atau pergub yang membolehkan sekolah membuat MoU dengan pihak tertentu, justru berdampak negatif.
"Nah ini terjadi di banyak sekolah-sekolah yang membuat MoU dengan kelompok tadi. Dengan DPRD dan TNI/Polri. Sayangnya kepala dinas pendidikan kebudayaan di provinsi justru membela sekolah ini. Itu sebenarnya pelanggaran," jelasnya.
Ditanya jumlah pelanggaran yang terjadi dalam PPDB tahun ini, Ahmad mengatakan pihaknya belum mendapatkan rincian pasti. "Belum bisa dihitung ya. Karena sebagian masih berjalan, jadi belum bisa dihitung," imbuhnya.
Ombudsman akan menyampaikan temuan-temuan itu kepada instansi terkait dan juga kepada pemerintah pusat. "Kami tidak bisa memberi sanksi. Tapi itu nanti akan kami laporkan secara rinci kepada Dikbud atau Kementerian. Kementerian lah yang akan memberi sanksi dan sebagainya. Kami kembali lagi mengawasi," ucapnya.
(mdk/noe)