Temui Ketua KPU Gowa, Kapolda Sulsel minta selesaikan kisruh pilkada
Kapolda menggelar pertemuan singkat di dalam ruangan, hanya 15 menit.
Unjuk rasa massa pendukung pasangan calon kepala daerah nomor urut 1 Andi Maddussila Karaeng Idjo - Wahyu Permana Kaharudin berlanjut hari ini, Sabtu (12/12). Massa berhasil menerobos kawat berduri yang dipasang polisi dan mendekati sekretariat Panwaslu Gowa yang berhadapan dengan kantor KPUD Gowa.
Di tengah aksi itu, Kapolda Sulsel Irjen Pudji Hartanto langsung masuk ke kantor KPUD Gowa. Pudji ditemui Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma. Dia menggelar pertemuan singkat di dalam ruangan, hanya 15 menit.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
"Saya datang ke sini untuk menanyakan kondisi anggota kami di lapangan. Tetapi iya tadi ketemu ketua KPUD-nya. Saya tanyakan apa masalahnya? Lalu disampaikan masalahnya kemudian saya sampaikan agar kerjakan semuanya sesuatu aturan, sesuai prosedur," kata Pudji tanpa menyebut detil pembicaraan dalam pertemuan itu.
Soal situasi yang masih memanas, Kapolda mengaku akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, menyampaikan aspirasi, pendapat di depan umum dengan unjuk rasa, sah-sah saja selama mengikuti aturan. Termasuk tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WITA.
"Sesuai aturan dalam UU No 11 tahun 1998, kalau lebih dari itu maka akan dibubarkan," tegas Kapolda.
(mdk/noe)