Tensinya tinggi 160, pemeriksaan Dahlan Iskan dihentikan
"Tadi pertanyaan cuma delapan. Pertanyaan seputar sisi jabatan, struktur jabatan, tupoksinya. Kemudian, karena kesehatan beliau setelah ditensi tinggi, 160, maka kami mohon dihentikan dan dilanjutkan Senin depan (7/11)," kata Pieter usai mendampingi Dahlan.
Dahlan Iskan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur, Senin (31/10). Ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada mantan Dirut PT PLN ini.
Menurut Pieter Talaway, kuasa hukum Dahlan, delapan pertanyaan terhadap kliennya itu masih seputar struktur dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dahlan selaku Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tahun 2000 hinggaa 2010.
"Tadi pertanyaan cuma delapan. Pertanyaan seputar sisi jabatan, struktur jabatan, tupoksinya. Kemudian, karena kesehatan beliau setelah ditensi tinggi, 160, maka kami mohon dihentikan dan dilanjutkan Senin depan (7/11)," kata Pieter usai mendampingi Dahlan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sementara itu, pemeriksaan Dahlan dilakukan sekitar 09.30 WIB. Dahlan sendiri tiba di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya sekitar pukul 09.26 WIB. Dahlan terlihat turun dari lantai lima (ruang pemeriksaan) sekitar pukul 13.45 WIB.
Selanjutnya Dahlan masuk ke mobil tahanan, untuk dikirim kembali ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Seperti diketahui, Kamis malam (27/10), Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur, yang dikelola PT PWU, Tahun 2003 silam.
Saat itu, bos Jawa Pos Group ini masih menjabat Dirut PT PWU 2000 hingga 2010. Sementara kepala biro setnya, dijabat Wisnu Wardhana, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka 6 Oktober.
Kasus ini sendiri, mulai diselidiki kejaksaan pada 2015 lalu. Penyidik menengarai, dari 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dijual PT PWU ada pelanggaran.
Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan ada kejanggalan pada pelepasan dua aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung. Penydikpun menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Wisnu dan Dahlan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.