Terbelit Kasus Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Pencopotan itu diduga buntut dari dugaan kasus suap dari bandar narkoba yang turut menyeret nama Riko. Pencopotan itu diungkapkan Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1) malam.
Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Pencopotan itu diduga buntut dari dugaan kasus suap dari bandar narkoba yang turut menyeret nama Riko. Pencopotan itu diungkapkan Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1) malam.
"Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif. Terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut. Penarikan ini agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan, dan independen," kata Panca.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Saat ini Riko masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri, dan Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan kasus suap dari Imayanti, istri dari bandar narkoba berinisial Jus.
Kemudian, Panca menunjuk Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, untuk menjadi pelaksana tugas Kapolrestabes Medan. "Pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas harian terhitung hari ini," ungkap Panca.
Uang Ratusan Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Panca, tim gabungan Propam Mabes Polri serta Polda Sumut menemukan adanya pelanggaran hukum yakni penggelapan uang sebesar Rp650 juta, dan suap dari istri bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Pemberian uang Rp300 juta itu bertujuan agar Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus jual beli narkoba dari Jus.
Uang suap Rp300 juta dari Imayanti digunakan untuk pengawasan, dan pemeriksaan, kegiatan pers rilis, serta membeli sepeda motor untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus, yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.
Pemeriksaan itu juga menemukan sejumlah pejabat di Polrestabes Medan diduga terlibat melakukan pelanggaran yang dimaksud mulai dari Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora. Kemudian lima anggotanya yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni serta Aipda Marjuki Ritonga
"Penggelapan Rp650 juta, narkotika, dan Rp300 juta," pungkas Panca.
(mdk/rnd)