Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
- Pesulap Merah Bongkar Toko Barang-barang Klenik yang Sering Digunakan Dukun 'Ini Harganya Rp10 Ribuan'
- Kisah Haru Nenek Penjual Tikar Anyaman, Dagangan Tak Kunjung Laku hingga Rela Tidur di Trotoar
- Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Ungkap Ada Temuan Menarik
- Mencari Jejak Pabrik Gula di Wilayah Sleman, Kini Sudah Hilang Tak Berbekas
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Pungli jual beli kamar tahanan diduga terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman. Seorang petugas di Lapas Cebongan diduga terlibat dalam kasus dugaan pungli ini.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kasus dugaan pungli jual beli kamar untuk tahanan ini sedang dalam proses penyelidikan. Dia menuturkan penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan..
"Dalam proses penyelidikan. Ada laporan dari keluarga narapidana itu. Informasinya seperti itu. Kita lakukan penyelidikan mendalam," kata Riski, Selasa (21/5).
Dia merinci laporan dugaan pungli ini dilaporkan keluarga warga binaan di Lapas Cebongan pada awal tahun 2024 atau sekitar bulan Januari. Riski menerangkan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Ariwibawa angkat bicara tentang kasus dugaan pungli jual beli kamar tahanan di Lapas Cebongan. Agung mengakui ada salah satu oknum pejabat struktural di Lapas Cebongan yang melakukan pungli.
"Tahun 2023 lalu di Bulan November, memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran disiplin kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan permasyarakatan kita," kata Agung.
"Oknum inisial M. Yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," sambungnya.
Agung menjelaskan oknum berinisial M ini memanfaatkan posisi jabatan struktural yang dipegangnya untuk melakukan pungli. Oknum M, lanjut Agung, membuat kesepakatan dengan warga binaan untuk mendapatkan fasilitas lain, salah satunya untuk mendapatkan layanan kamar yang bagus di Lapas Cebongan.
"Ini kan suatu pelanggaran yang harus kita basmi sesuai dengan komitmen kita yaitu memberikan layanan gratis. Itu komitmen dari kami," ucap Agung.
Agung mengungkapkan oknum berinisial M ini sudah diperiksa terkait pungli yang dilakukannya. Saat ini, lanjut Agung, M sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan menunggu keputusan sanksi yang akan diberikan.
"Sudah kami alih tugaskan di Kantor Wilayah. Nantinya tahap terakhir adalah menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," tegas Agung.