Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
RH, dosen sebuah kampus negeri di Jember akhirnya harus berada lebih lama lagi di dalam bui. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri.
RH, dosen sebuah kampus negeri di Jember akhirnya harus berada lebih lama lagi di dalam bui. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri. Sidang vonis yang sempat tertunda karena padatnya jadwal sidang majelis, dibacakan pada Rabu (24/11) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa RH," tutur ketua majelis hakim Totok Yanuarto yang memimpin persidangan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kapan Pakubuwono X memesan gerbong jenazah? Pakubuwono X memesan gerbong itu pada tahun 1909 dan baru jadi pada 1914.
-
Di mana Jenang Gempol Bu Tum berjualan? Dilansir dari Jogjakota.go.id, salah satu penjual jenang gempol yang masih bertahan dan eksis adalah Jenang Gempol Bu Tum yang berlokasi di Pasar Pathuk Yogyakarta.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang pembacaan vonis dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh jurnalis. Selain itu, turut hadir juga sejumlah aktivis perempuan yang sejak awal mengawal kasus ini. Adapun RH mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIA Jember secara daring. Tidak terlihat satupun istri atau keluarga RH di persidangan.
Terdakwa RH sebelumnya dengan dakwaan alternatif, yakni kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan. Keduanya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Hal ini berdasarkan pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi Jember.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan dari rumah sakit yang sama.
"Menimbang karena JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling akan mendekati fakta," tutur Sigit Triatmojo, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan sesaat sebelum vonis hukuman dibacakan.
Dalam sidang sebelumnya, RH dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan lainnya adalah status terdakwa sebagai pengajar, tidak sepatutnya melakukan perbuatan tersebut," ujar Totok Yanuarto, ketua majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama paling lambat 7 hari.
"Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga belum pasti banding atau menerima," tutur Adik Sri Sumarsih, JPU dari Kejari Jember.
Sementara itu, penasihat hukum RH, M Faiq Assiddiqi menjelaskan kliennya yang mengikuti sidang dari layar, terlihat sangat terpukul atas hukuman 6 tahun penjara yang akan dijalani.
"Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas. Itu ekspektasi dari terdakwa dan juga istrinya sejak sebelum sidang putusan," papar Faiq.
Dalam sidang tersebut, tidak terlihat satupun keluarga RH. Adapun terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas.
"Kita akan berdiskusi dengan klien dan keluarga. Sebelum sidang, ekspektasi mereka, setelah mendengar kajian kami, optimis bebas. Makanya tadi terdakwa juga cukup shock dengan vonis tersebut," pungkas Faiq.
Baca juga:
Seorang Bos di Solo Ajak Minum Bir dan Cabuli Karyawati ABG
Terpengaruh Film Porno, Remaja di Nias Cabuli Saudara Kandung hingga Hamil
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun
Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan
Polantas Pontianak Dipecat karena Mencabuli Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas
Siswi SD di Deli Serdang Dicabuli Pamannya, Modus Diajak Pelaku Petik Jambu