Terbukti Korupsi Dana Desa dan Buat SPJ Fiktif, Kades Dituntut 4 tahun Penjara
Ia didakwa melakukan korupsi dana desa anggaran APBN tahun 2017.
Yanto Agustian, seorang Kepala Desa (Kades) Cinangsi, Kabupaten Subang dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Ia didakwa melakukan korupsi dana desa anggaran APBN tahun 2017.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Faizal Akbar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/6).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus itu bermula ketika wilayah yang dipimpin Yanto mendapat dana desa tahun anggaran 2017 senilai Rp821 juta. Pencairan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan Rp493 juta.
Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT senilai total Rp291 juta. Serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp52 juta lebih.
Kemudian, bersama bendahara mencairkan dana desa pada 22 Juni, 3 juli dan 11 Juli 2017. Setiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut untuk disimpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa.
"Kemudian terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif," ujar jaksa dalam persidangan.
Dengan modus itu, terdakwa dengan mudah membuat laporan dan menghindari pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Subang apabila ada perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan laporan pertanggung jawaban.
Akibatnya, kualitas pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Terdakwa juga diketahui menjual hotmix untuk pembangunan jalan itu ke pihak lain seharga Rp21 juta seberat 21 ton tanpa adanya musyawarah desa.
Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp107.138.142, serta berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Subang dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp30 juta, saksi Ali Muspian senilai Rp2 juta, saksi Zuherman senilai Rp9 juta dan anggota LSM serta oknum wartawan senilai Rp3 juta.
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan Mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp107,1 juta," ujar jaksa.
Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca juga:
Kejaksaan Cekal 5 Pejabat YKP & PT YEKAPE Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Sidang Dakwaan Presdir PT Grand Kartech Terkait Suap Krakatau Steel
KPK Periksa Mantan Bupati Lampung Tengah
Kejati Jatim Geledah 2 Kantor Terkait Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Mantan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari Ditangkap karena Korupsi