Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menjatuhkan vonis satu tahun kepada terdakwa Hendri Zainudin dalam kasus korupsi dana hibah dengan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama saat menjabat Ketua KONI Sumsel. Terdakwa mengambil keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara dari dana hibah pada 2021.
- Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dan jika tidak membayar diganti pidana penjara selama dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan, Selasa (10/9).
Majelis hakim menilai hukuman itu lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara pada saat proses penyidikan dua terdakwa lain. Sementara yang memberatkan terdakwa dianggap tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi.
Terdakwa Hendri Zainudin belum mengambil sikap atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Perlu pertimbangan matang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kita masih pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa Tito Dalkuci.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Iskandar menyatakan perbuatan terdakwa Hendri terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kasus korupsi dana hibah ini sebelumnya telah membuat mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Kemudian mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir juga divonis penjara satu tahun empat bulan. Setelah itu, kasus pun berkembang dan menjerat Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin karena ikut terlibat.
- Fakta Ari-Ari Kucing yang Menarik Diketahui, Penyalur Nutrisi dan Oksigen
- Kini Terlihat Makin Langsing, ini Foto-foto Terbaru Tasyi Athasia yang Berhasil Turun 10 Kg dalam Waktu 2,5 Bulan
- Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau
- Kisah Habib Keramat Empang dari Bogor, Sosoknya Bikin Bingung Belanda saat Dipenjara
- 13 Contoh Dialog Anekdot Lucu & Menyindir, Sangat Menghibur
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024