Terbukti korupsi, eks Ketua Kopkar Pertamina diganjar 11 tahun bui
Pengadilan juga memvonis bersalah dua pejabat BRI setempat.
Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi 11 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit dari BRI Agro. Hukuman ini merupakan yang tertinggi di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Berlian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/1).
Selain hukuman penjara, Khaidar Aswan didenda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 16,7 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan dilelang untuk negara. Begitu juga dengan 2 unit SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 di Jalan Batangkuis, Tanjung Morawa dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Medan-Delitua.
Hukuman 11 tahun yang dijatuhkan kepada Khaidar merupakan tertinggi di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, hukuman tertinggi yaitu 8 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan, pada 6 Maret 2012.
Hukuman Khaidar tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa sebelumnya meminta agar mantan pemain PSMS Medan itu dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,7 miliar.
Jika tidak membayar, JPU meminta agar dia diwajibkan menjalani 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain Khaidar, dua pejabat BRI Agro juga dinyatakan bersalah. Keduanya yaitu Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman, Sri Muliani, dan Account Officer BRI Agro KCP Jalan S Parman, Bambang Wirawan.
Sri Muliani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sebelumnya, dia dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu, Bambang Wirawan dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Khaidar langsung menyatakan banding. Sementara Sri Muliani dan Bambang Wirawan masih pikir-pikir.
"Saya menilai putusan ini tidak memberikan rasa adil bagi saya. SPBU itu saya punya sejak tahun 2007. Jadi tidak ada kaitannya SPBU itu dengan (perkara) ini," kata Khaidar seusai sidang.
Perkara ini berawal saat terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan anggota Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Sementara, para karyawan itu tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit. Bahkan, beberapa di antaranya sudah pensiun.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sri Muliani meminta agar pihak Khaidar Aswan melakukan perbaikan dalam pengajuan kredit.
Akan tetapi atas permintaan Khaidar Aswan, Sri Muliani tetap memprosesnya. Para terdakwa pun menandatangani pencairan kredit sebesar Rp 24 miliar. Dalam proses penyidikan, Khaidar sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.