Terbukti Langgar SOP Saat Kawal Demo Mahasiswa, Briptu A Diperiksa Propam Polda NTB
Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.
Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.
"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu (24/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
Dia menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.
Lebih lanjut, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.
"Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana," ucap dia.
Pada Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.
Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.
Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.
"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," katanya.
Sebelumnya, Salah satu demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terluka saat menjalankan aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Demo saat itu memang sempat ricuh setelah polisi yang berjaga memadamkan api dari ban bekas yang dibakar pendemo, Kamis (21/10) lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menegaskan polisi tak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur dalam pengamanan demonstrasi.
"Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur anggota polisi dalam mengamankan aksi demo, akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto, Sabtu (23/10).
Ia menegaskan aturannya sudah jelas, jika anggota polisi melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan aksi demo, akan ditindak dengan tegas.
Sebelumnya, selain pemadaman api dari ban bekas dibakar, kericuhan juga terjadi usai aksi saling dorong massa dengan kepolisian yang mengakibatkan salah satu pendemo luka di bagian kepala. Akibat peristiwa itu Polda NTB lakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologis kejadian itu.
Ia menegaskan Polda NTB saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. "Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut," katanya.
Selain itu peristiwa tersebut juga sudah didalami pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Dalam waktu dekat anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan pada saat demo berlangsung akan di panggil untuk dimintai keterangan. "Peristiwa tersebut juga sudah mendapat penanganan dari pihak Propam," ungkapnya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Rekam Jejak Polisi yang 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang
VIDEO: Deretan Polisi Nakal yang Bikin Kapolri Listyo Kesal
Tersangka Ditembak Lima Kali, Kasatreskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Polisi Banting Mahasiswa Disanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat
Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Dimutasi Demosi
Kadiv Propam Janji akan Proses Laporan Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang