Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Mantan perwira menengah Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Oloan Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).
Dalam amar putusan itu Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada Ken Admiral yang ditanggung bersama dengan anaknya Aditya Hasibuan .
"Membayar biaya restitusi sebesar Rp52,3 juta secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan subsider sebulan penjara," ujar Oloan.
- Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman
- Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
- Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
- Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Majelis hakim menyatakan Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan dia telah melanggar Pasal 35 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Menyatakan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa mengurangi seluruhnya dari yang dijatuhkan tersebut dan menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Oloan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir dan jaksa mengajukan banding. Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Achiruddin dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 9 bulan.
Seperti diberitakan, perkara ini berawal saat Aditya bertikai dengan Ken dipicu oleh persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022.
Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.
Selanjutnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya. Saat itu Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya. Tak lama berselang Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken.
Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Aditya. Namun Achiruddin tak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.