Terbukti tindak pidana narkoba, Briptu Dolly dipecat
Pemecatan terhadap polisi tersebut merupakan bukti tegas Kapolda.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan memecat anggota Polres Bangka Tengah (Bateng), Briptu Dolly Sahat Parulian Sinaga (31) dengan NRP 84071423 karena terbukti melakukan tindak pidana narkoba.
"Pemecatan terhadap oknum tersebut dilaksanakan melalui prosesi Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) besok pagi. Pemecatan yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Kapolda Babel, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro Nomor: KEP/278/XI/2015 yang ditandatangani pada Rabu (4/11)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, seperti dilansir Antara, Senin (14/12).
Ia mengatakan, pemecatan terhadap polisi tersebut merupakan bukti tegas Kapolda yang bertekad kuat membersihkan anggota Polda Babel dan jajaran dari Narkoba.
"Diharapkan hukuman ini menjadi contoh bagi personel lain agar tidak nekat bersinggungan dengan dunia narkoba, karena sebagai anggota Polri kami bersepakat memerangi barang haram itu," katanya.
Ia menyebutkan, sejauh ini personel Polda Babel yang menerima hukuman PTDH akibat terseret hukum dalam kasus narkoba pada 2013 mencapai 14 anggota. Kemudian pada 2014 empat anggota dan pada 2015 sembilan polisi dipecat, termasuk Briptu Dolly.
Dikatakannya, PTDH bisa saja mengancam personel yang terlibat kasus hukum dengan pelanggaran berat.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya menerapkan strategi guna meminimalisir personel yang tersangkut permasalahan hukum, mulai dari merutinkan kegiatan tes urine hingga program pembinaan rohani serta mental yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
"Kegiatan pemeriksaan tes urine bagi anggota secara berkala demi menegakkan pemberantasan narkoba yang berdampak pada seluruh lapisan masyarakat sebagai bukti aparat serius dalam memerangi dan bersih narkoba. Biasanya pemeriksaan tes urine internal ini dibantu oleh tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes)," ujarnya.