Terdakwa Dirawat di RS, Sidang Kasus Investasi Bodong Ditunda
Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/12). Sidang ditunda lantaran salah satu terdakwa, Agung Salim tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/12). Sidang ditunda lantaran salah satu terdakwa, Agung Salim tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Ternyata Agung sudah lama tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Fakta itu diketahui saat sidang secara virtual digelar.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Mengapa Kawasan Industri Batang dianggap sebagai tawaran investasi yang menjanjikan? Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) disebut sebagai tawaran investasi yang menjanjikan bagi perusahaan besar.
-
Mengapa Nyi Bomas Inten diyakini dapat memberikan keberuntungan dan kesuburan? Nyi Bomas Inten dipercaya sebagai penjaga telaga yang memberikan keberuntungan dan kesuburan bagi yang memohon kepadanya.
"Terdakwa tidak ada di rutan, informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina kepada hakim ketua majelis Dahlan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.
Dahlan kemudian merespons permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Ditujukan kepada Ketua Pengadilan, bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," kata Dahlan membacakan surat tersebut.
Menurut Dahlan, surat tersebut keliru sebab ditujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Sedangkan, lanjut Dahlan, Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.
Menurut Dahlan, Kepala Rutan Pekanbaru melanggar peraturan yang ada. Dahlan juga merasa tak yakin dengan alasan Agung sakit, sehingga meminta agar jaksa mencari dokter selain dari rutan.
"Jadi prosedur hukum acaranya dilanggar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan majelis hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," jelasnya.
Dahlan meminta agar jaksa menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan, maka Dahlan mempersilakan jaksa agar mengambil langkah proses pidana.
"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silakan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana majelis hakim pun tak tahu," ketus Dahlan.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.
"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," kata Lukman.
Menurut Lukman, pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Lukman menyebutkan, dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di RSUD.
"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lab, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," kata dia.
"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus dibawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon, semua ada," tambahnya.
Usai dibawa ke RSUD, kata Lukman, pihak rumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa dirawat di rumah sakit.
"Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tahu," ucapnya.
Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum yakni PP no 58 tahun 1999, di mana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang melakukan penahanan.
"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.
Dalam perkara ini, ada lima orang terdakwa. Empat di antaranya merupakan petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha investasi Fikasa Grup.
Empat terdakwa adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.
(mdk/cob)