Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Yustinus Tanaem, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis di Kupang dituntut hukuman mati. Sidang dengan agenda tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala.
Yustinus Tanaem, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis di Kupang dituntut hukuman mati. Sidang dengan agenda tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala.
"Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di Pidana dengan pidana mati," kata Pethers Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (27/12).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Sidang yang digelar secara virtual. JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umum.
Menurut JPU, Tinus Tanaem terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sehingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga melanggar pertama pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan juga, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya.
Bahkan, terdakwa setelah menghilangkan nyawa korban melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.
Sidang kasus tersebut dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Lae, yang didampingi hakim anggota Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina. Turut hadir Pethers Mandala.
(mdk/cob)