Terdakwa korupsi di Ambon ini tantang hakim jatuhkan hukuman mati
Terdakwa Aziz juga mengaku tidak pernah menerima surat dakwaan maupun surat replik dari jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana block grant pembangunan gedung SMA Negeri Toyando, Kota Tual, Aziz Fidmatan minta majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya bila terbukti bersalah.
"Kalau memang patut diberikan hukuman berat, walau pun itu hukuman mati kepada terdakwa, maka di situlah terdapat nilai-nilai keadilan hukum, karena ketika anak manusia dihadapkan dengan proses hukum maka yang diharapkan adalah buah dari keadilan dan kebenaran," kata terdakwa saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon, Selasa (2/8) seperti dikutip Antara.
Duplik terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Terdakwa juga menyatakan surat dakwaan JPU dinilai salah alamat karena yang didakwa jaksa adalah Azis Fidmatan, sedangkan yang benar adalah Aziz Fidmatan, S.Sos. MSi, lahir tanggal 25 Nopember 1966, kemudian masalah nomenklatur Kejaksaan Negeri Tual yang berkedudukan di Kota Tual dan tidak ada yang namanya Kejari Maluku Tenggara.
Kemudian terdakwa juga mengaku tidak pernah menerima surat dakwaan maupun surat replik dari jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa meminta majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut membebaskannya dari segala tuntutan jaksa karena salah alamat.
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual dalam tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando dan dikerjakan secara swakelola, di mana pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand.
Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora Kota Tual, Akib Hanubun, Syaifuddin Nuhuyanan selaku PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhuka selaku konsultan pengawas.
Akib Tamher telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, sementara Syaifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Chrisman Sahetapy dan Steven Malioy, sedangkan Marthin Sohouka masih dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
"Banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini seperti dana sharing Rp310 juta yang tidak pernah dicairkan Pemkot Tual tetapi panitia pembangunan tetap berusaha hingga SMA Toyando rampung dikerjakan," katanya dalam duplik yang ditulis tangan setebal 45 halaman.
Kemudian keterangan hasil pemeriksaan saksi ahli bernama Ridwan Saidi Tamher dalam persidangan atas nilai kerugian bangunan yang awalnya Rp 95 juta dan dinaikkan menjadi Rp107 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ditolak majelis hakim tipikor.
Aziz juga meminta mantan Kejari Tual, Acjmad Fatony, SH diproses hukum karena diduga telah melakukan pembohongan terhadap para terdakwa serta menyalahgunakan kekuasaan.
"Mantan Kajari Tual ini meminta panitia pembangunan menyelesaikan sisa pembangunan sekolah dengan catatan kasusnya tidak akan diproses ke pengadilan," akui terdakwa.
Sehingga PPK, bersama bendahara panitia pembangunan mengumpulkan uang pribadi mencapai Rp 125 juta dan melanjutkan sisa pekerjaan SM Toyando.
"Namun kasus ini terus diombang-ambingkan selama tujuh tahun baru diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada KPN Ambon," ujar terdakwa.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
Baca juga:
Empat narapidana Lapas Pekanbaru segera dihukum mati
Cerita dramatis terdakwa hukuman mati siap dieksekusi namun batal
KPK siap bantu ungkap dugaan korupsi Rp 1,3 T di Pemkab Kukar
Gadaikan speedboat, eks pejabat Pemkab Asmat dibui
Gelapkan pajak Rp 9,6 M, eks Ketua Kopkar Pertamina dituntut 6 tahun
Ajukan proposal fiktif, senior HMI dituntut 1,4 tahun penjara