Terdakwa korupsi e-KTP sebut ada intervensi mantan Sekjen Kemendagri
Terdakwa korupsi e-KTP sebut ada intervensi mantan Sekjen Kemendagri. Salah satu pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Namun dia enggan menyebut pihak lain yang telah melakukan intervensi kepadanya atas pembahasan proyek tersebut.
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman menegaskan adanya beberapa pihak yang melakukan intervensi dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Salah satu pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
Hal ini dia sampaikan saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. "Oh iya dong setiap intervensi pasti dari luar. (Diah Anggraeni) iya dia termasuk," kata Irman, Rabu (12/7).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu juga meyakini tim jaksa penuntut umum KPK bakal menindaklanjuti segala fakta yang terungkap di persidangan. Kendati demikian, dia enggan menyebut pihak lain yang telah melakukan intervensi kepadanya atas pembahasan proyek tersebut. "Semuanya sudah dibongkar di persidangan," singkatnya.
Seperti diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.
Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka dia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.
(mdk/noe)