Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta oleh Rahmat Alim
Kedua terdakwa mengaku pernah diberi iming-iming uang Rp 30-50 juta oleh orang tua Rahmat Alim untuk membantunya bebas dari tuduhan pembunuhan dan mengganti namanya dengan Dimas Tompel. Imam mengaku Rahmat Alim pernah meminta maaf karena melibatkannya dalam kasus ini.
Dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan mati jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7).
Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing terdakwa dalam selembar kertas, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada 13 Mei 2016.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelpon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
Kedua terdakwa mengaku pernah diberi iming-iming uang Rp 30-50 juta oleh orang tua Rahmat Alim untuk membantunya bebas dari tuduhan pembunuhan dan mengganti namanya dengan Dimas Tompel.
"Rahmat Alim pernah meminta maaf kepada saya karena melibatkan saya dalam kasus ini," jelas Imam yang tangannya bergetar saat memegang surat pembelaan.
Sementara Rahmat Arifin mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan Eno karena tekanan dari polisi.
"Saya pernah ditanya kenal nggak dengan Rahmat Alim, saya bilang tidak, tapi saya langsung dipukuli. Karena tidak kuat, saya terpaksa bilang kenal dan mengakuinya," katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sunardi Muslim mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Poin dalam pembelaan tersebut diantaranya, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih punya masa depan.
Baca juga:
Terdakwa pembunuh Eno terpaksa ngaku karena tak tahan disiksa polisi
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
4 Kasus kriminal paling menyita perhatian
Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana
2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
Setelah RA, 2 pelaku pembunuhan Eno jalani sidang perdana besok