Terdakwa pembunuh Eno terpaksa ngaku karena tak tahan disiksa polisi
Kedua terdakwa yakni Imam dan Rahmat berkeras mengaku bukan sebagai tersangka pembunuhan. Mereka terpaksa mengakui sebagai tersangka karena disiksa polisi. Imam mengaku ditodong pistol oleh polisi. Rahmat mengaku dipaksa makan puntung rokok dan kepalanya dipukul.
Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah (24) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (1/2). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi setelah pada sidang sebelumnya keduanya dituntut hukuman mati.
Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa mengaku tak terlibat pemerkosaan yang disertai pembunuhan sadis dengan menggunakan gagang cangkul.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
"Saya bukan pelaku sebenarnya," ujar Imam saat membacakan pembelaannya di PN Tangerang pada Rabu (1/2).
Dia menceritakan, saat itu dia hanya ingin menanyakan kabar korban. Dia tak tahu alasan polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Hal yang sama juga diungkapkan Rahmat. Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka lantaran hanya mengirim SMS. Rahmat berharap agar Majelis Hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan.
"Apakah SMS bisa membuat saya menjadi tersangka? Tolong tinjau kembali yang mulia hakim," ucap Rahmat.
Keduanya mengaku sempat diancam polisi untuk mengaku sebagai pelaku. Bahkan dia menyebut ada anggota polisi yang menodongkan senjata api ketika mengancam mereka.
"Saya disuruh mengakui semua perbuatan yang saya tak lakukan," kata Imam.
Rahmat mengaku mendapat intimidasi dari polisi. Petugas memaksa agar Rahmat mengakui sebagai pelaku. "Kepala saya dipukul, mata ditutup dan dipaksa makan puntung rokok. Akhirnya saya terpaksa mengaku," jelas Rahmat.
Baca juga:
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
4 Kasus kriminal paling menyita perhatian
Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana
2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
Setelah RA, 2 pelaku pembunuhan Eno jalani sidang perdana besok
Banding ditolak, siswa SMP pembunuh Enno tetap dihukum 10 tahun bui