Terdakwa simpatisan ISIS, Helmi Muhammad divonis 3 tahun penjara
Terdakwa Helmi masih memikirkan langkah selanjutnya.
Helmi Muhammad Alamudin (51), terdakwa simpatisan ISIS Abu Jandal divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan hari ini, Selasa (9/2).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Syahlan mengatakan, terdakwa secara bertahap mengirim 39 orang menuju Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, Helmi yang merupakan pemilik pesantren di Malang ini menyediakan dana keberangkatan orang untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Mengadili, menyatakan melakukan permufakatan jahat untuk terorisme dan timbulkan ancaman dan korban nyawa. Jatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sahlan di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).
Menurut Syahlan, Helmi terbukti melanggar dua pasal yakni Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah termotivasi untuk dapat hidup layak oleh satu kelompok, dan saat ini mempunyai tanggungan istri dan anak. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti dalam permufakatan jahat yaitu menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS.
Mendengar putusan, terdakwa Helmi sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Abi Sambasi dan memikirkan putusan ini untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Abi.
(mdk/rhm)