Terdakwa suap sebut harus ada pendekatan ke BPK agar dapat WTP
Sidang lanjutan tindak pidana suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit hasil laporan keuangan tahun 2016 di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali mengungkap fakta dugaan adanya proses pendekatan guna mendapat hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sidang lanjutan tindak pidana suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit hasil laporan keuangan tahun 2016 di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali mengungkap fakta dugaan adanya proses pendekatan guna mendapat hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum KPK menampilkan percakapan mantan Irjen Kemendes PDTT sekaligus terdakwa Sugito dengan Sekjen Anwar Sanusi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Pada percakapan tersebut, keduanya tengah membahas hasil audit BPK terhadap Kemendes PDTT. Kepada Anwar, Sugito mengapresiasi kerja BPK yang berusaha keras menjadikan Kemendes PDTT mendapat hasil opini WTP.
"Pak Ali dan tim BPK pantas kita apresiasi. Mereka mati-matian mempertahankan depan TIM LKPP bahwa Kemendesa WTP Khususnya Gus Anam dan ketua tim pak Andi," begitu tulis Sugito dalam percakapannya dengan Anwar, Rabu (6/9).
"Leres (betul) pak," jawab Anwar dalam percakapan tersebut.
Sugito kemudian menyinggung soal hasil audit BPK terhadap Kementerian Tenaga Kerja. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri itu mendapat hasil wajar dengan pengecualian. Hasil kurang baik, bagi kementerian.
Namun demikian, imbuhnya dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, jika mendapat WTP, catatan-catatan akan diterima Kementerian Tenaga Kerja.
Berikut transkrip percakapan antara Sugito dengan Anwar;
Sugito: Kemnaker saja masih tarik menarik antara WTP apa WDP pak
Anwar: Oh mekaten,,,berat kemana?
Sugito: Kalaupun WTP catatanya sangat buanyak Kalau pendekatan kurang malah WDP
Anwar : Harus intens berarti
Sugito : Mhn jgn expose dulu njih pak. Biar surprice
Anwar : Kalau dpt WTP saya jd menyembelih kambing
Sugito : Siip. Sesuai hati saya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa; yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Irjen dan eselon II, dan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku auditor utama BPK dan Kasub auditor BPK.
Sugito dan Jarot didakwa menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Jo Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.