Terekam CCTV, Pelaku Penikaman di THM Makassar Ditangkap Polisi
Kepala Polsek Makassar, Komisaris Yusrizal mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kafe Noyu pada Minggu (5/12). Saat kejadian penganiayaan terekam CCTV kafe, sehingga polisi menangkap dua orang pelaku.
Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar mengungkapkan pelaku penikaman di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Anzar Bakri (30). Polisi menangkap dua orang pelaku kasus tersebut.
Kepala Polsek Makassar, Komisaris Yusrizal mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kafe Noyu pada Minggu (5/12). Saat kejadian penganiayaan terekam CCTV kafe, sehingga polisi menangkap dua orang pelaku.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Pelakunya yang kami amankan ada dua yakni R (32) dan MAS (21). Motifnya kesalahpahaman sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku R," ujarnya di Mapolsek Makassar, Rabu (8/12).
Yusrizal menjelaskan saat cekcok di parkiran kafe, pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras). Pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis badik yang disimpannya.
"Korban masuk kembali ke dalam kafe dan pelaku ikut juga. Selanjutnya saat berada dekat pintu masuk, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian bawah pusar," bebernya.
Saat korban sudah sempoyongan, pelaku MAS datang dan turut memukul korban. Yusrizal menyebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk mendapatkan perawatan.
"Namun, paginya korban meninggal di rumah sakit akibat luka tusukan itu. Pelaku R dan MAS ini sebenarnya tidak saling kenal, dia sama-sama pengunjung kafe," kata dia.
Yusrizal menambahkan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Keroyok Anggota Polisi, Enam Pentolan Balap Liar Ditetapkan Tersangka
Polisi Dikeroyok Depan Istri, Pelaku Tak Ada Takutnya Malah Teriaki Korban Gadungan
Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prajurit Pukul Bripda Tazkia
4 Remaja Dibacok Gengster di Tangerang, Motor dan HP Raib Digasak
Gengster Serang Warga di Cibodas, Korban Luka di Bagian Wajah