Tergiur untung besar, pasutri di Banyuasin nekat jadi bandar togel
Pasutri ini juga beralasan bahwa hasil keuntungan buat biayai pengobatan ibu yang sakit keras.
Tergiur meraup untung besar dan terdesak ibu sedang sakit keras, menjadi alasan pasangan suami istri (pasutri) muda, Ahmad Fadli (21) dan Putri Mardiana (19), nekat menjadi bandar judi toto gelap (togel). Kedua pelaku diringkus setelah anak buahnya, Mikran (55), ditangkap polisi.
Tersangka Fadli yang tinggal di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel, mengaku telah menjalani bisnis itu hampir satu tahun terakhir. Alasannya karena terpincut untung sebesar Rp 800 ribu per hari.
"Cari duit halal susah, ibu juga sakit keras, mau diobati terus. Ada usaha lebih mudah dan banyak untungnya, saya tertarik," ungkap tersangka Fadli di Mapolda Sumsel, Selasa (29/3).
Rencana bisnis itu ternyata berjalan lancar, apalagi istrinya turut membantu menjalankannya. Lalu, tersangka mengajak seorang warga untuk dijadikan kaki tangannya.
"Pak Mikran itu saya upah seratus ribu sehari. Dia yang cari pelanggan, setor ke saya. Saya nyetor lewat rekening karena pake togel online," ujarnya.
Sementara sang istri, Putri Mardiana, juga ditetapkan tersangka. Putri mengaku terpaksa membantu usaha suaminya karena biaya ekonomi rumah tangganya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia juga tidak bisa berbuat banyak karena hanya lulusan SMP dan menikah di usia muda.
"Mau bagaimana lagi? Mau menolak kami serumah. Lagi pula sebelumnya buat makan saja susah," kata Putri.
Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Ariyanto mengatakan, ketiga tersangka merupakan anggota jaringan judi togel online yang sebelumnya diadukan warga setempat ke pihak kepolisian. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 70 ribu, satu unit handphone berisi pesanan nomor togel dan empat buah buku rekapan.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. Otak usaha itu pasutri Fadli dan Putri," pungkasnya.
Baca juga:
Jadi bandar judi dadu, Halimah diciduk polisi
Tertibkan perjudian, 2 Satpol PP bonyok dikeroyok belasan preman
Grebek judi gaple, 8 orang ditangkap polisi
Ujian akhir dites rambut, mahasiswa positif narkoba batal diwisuda
Motor Yamaha jadi favorit maling karena kontak mudah dirusak
Jejak begal pembunuh pasutri terungkap usai 1 pelaku berbuat cabul
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Mengapa Slamet Tohari membunuh Paryanto? Pembunuhan berencana itu dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Slamet Tohari.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.