Terima Aliran Dana dari SYL, Biduan Nayunda Berpotensi Terjerat TPPU
Ali menyebut Nayunda dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan pedangdut Nayunda Nabila dapat berpotensi terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Dituding Jaksa Nyawer Biduan Nayunda Pakai Duit Hasil Korupsi, Ini Jawaban Kubu SYL
- Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur
- Anak SYL Tepis Seluruh Kesaksian Biduan Nayunda Ngaku Pernah Dikasih Duit: Saya Lupa, Tidak Tahu
- Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terima Aliran Dana dari SYL, Biduan Nayunda Berpotensi Terjerat TPPU
Sebab dia menerima berbagai aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) hasil memeras anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan).
"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Ali menyebut Nayunda dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif. Sebab dia dianggap turut menikmati hasil uang korupsi.
Dalam hal ini, Nayunda sudah banyak sekali diungkapkan di fakta persahabatan SYL. Seperti mendapatkan panggilan guna menghibur pegawai Kementan dalam suatu acara berkedok 'entertainment'.
Bahkan dia juga mendapatkan gaji dari uang Kementan walaupun tugas aslinya adalah sebagai asisten anak SYL Indira Chunda Thita Syahrul.
"Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan," ucap Ali.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL mengungkapkan fakta baru berkaitan dengan Nayunda.
Dia sempat mendapatkan gaji dari Kementan Rp4 juta dengan posisi sebagai asisten anak SYL.
Hal itu dikatakan oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi ke Wisnu perihal adanya pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL. Pegawai yang dimaksud itu adalah Nindy.
"Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yg juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?," tanya Jaksa.
"Oh, ada pak," ucap Wisnu.
"Siapa? ," tanya lagi Jaksa.
"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," Jawab Wisnu.
Wisnu menceritakan sempat ada pertemuan di gedung Kementan yang pada intinya dia mendapat arahan dari bagian Kepala Biro Umum kalau Nayunda bakal diangkat menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Sementara untuk yang honornya dikucurkan dari bagian Karantina Kementan.
Wisnu menyebut, Nayunda akhirnya mendapat honor dari Kementan selama kurang lebih satu tahun.
"Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia," tegas Wisnu.
"Nah, kaitannya yg ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? sebagai tenaga kontrak ya?
"Iya," kata saksi.
"Berapa kalau dia menerima perbulan ini?," tanya Jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4,300,000," beber Wisnu.