Terima Gaji Ganda, PNS di Aceh Dihukum 42 Bulan Penjara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar mengatakan, terdakwa Said Zakimubarak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh dihukum 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar mengatakan, terdakwa Said Zakimubarak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan penutupan PON XXI Aceh-Sumut? Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menghadiri penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara di Stadion Utama Sumut, Sport Center, Deli Serdang, Jumat (20/9).
"Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, dengan terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar,tempat dia ditahan," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/5).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp375 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp60 juta. Sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp315 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.
"Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Said Zakimubarak dituntut dua tahun enam bulan," tegas Iskandar.
Kendati putusannya lebih tinggi dari tuntutan, Iskandar menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujarnya.
Terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.
Kronologi Penipuan
Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Provinsi Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atau pun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.
Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S-1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S-2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S-2 di Sumatera Utara.
Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S-2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S-2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa.
Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta.
(mdk/fik)