Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Dalam vonis tersebut majelis hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2018.
Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara pada perkara penerimaan suap, majelis hakim meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.
Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.
Guna mengelabuhi pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.
Atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara terlebih lagi Rita sebagai Bupati.
Sementara hal yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan. Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap keduanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
Baca juga:
Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Bacakan pledoi, Rita Widyasari teringat ayahnya saat terjerat kasus korupsi
Rita Widyasari baca pledoi: Saya sedih dan mau pingsan dituntut 15 tahun bui
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara
Kasus suap dan gratifikasi, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara