Terima gratifikasi, eks Kadis Pendidikan Medan dibui 1 tahun 3 bulan
Sedangkan dua orang bekas anak buahnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis, terbukti menerima gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada 2012. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rajab Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Japasar Marbun, yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/2).
Bukan hanya Rajab, dua orang bekas anak buahnya, yaitu Zakaria Harahap (mantan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Eva Yunismin (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rajab, Zakaria dan Eva membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang tunai Rp 60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria, dan Rp 75 juta dari terdakwa Eva dikembalikan kepada negara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Pelanggaran ini sesuai dakwaan kedua JPU. Ketiganya terbukti telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendrik meminta agar Rajab, Zakaria dan Eva dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Zakaria dan Eva menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rajab masih pikir-pikir. Namun, penasihat hukumnya khawatir hukuman kliennya akan ditambah jika banding. "Jangan bandinglah. Akan kami sarankan supaya klien kami tidak banding," kata Edi Hanafi, penasihat hukum Rajab.
Perkara yang membelit Rajab dkk terjadi pada 2012. Ketika itu, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,86 miliar untuk rehabilitasi sekolah. Rajab dinilai bersalah karena menyuruh Eva meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima alokasi dana itu. Mereka mematok 10 persen dari jumlah yang diterima sekolah.
Atas perintah Rajab, Eva dengan sepengetahuan Zakaria meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 600 juta. Rajab mendapat bagian Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta, dan Zakaria sebesar Rp 60 juta.
Baca juga:
Eks Wali Kota Tegal diperiksa KPK terkait korupsi TPA Bokongsemar
Perbankan berperan dominan pantau dugaan penyelewengan uang negara
Empat tahun menggantung, KPK tahan dua tersangka suap TEL
Terbukti korupsi, sekretaris Golkar Jateng dipenjara 1 tahun
Polisi Malaysia dituding terima suap dari perempuan Indonesia
Dana hibah dikorupsi, Pakde Karwo evaluasi kucuran uang ke Kadin
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).