Terima pungli akta tanah, kepala desa di Malang diciduk polisi
Terima pungli akta tanah, kepala desa di Malang diciduk polisi. Uang pungutan liar (pungli) yang diterima tersangka dari warga ini diduga terkait biaya untuk pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tim Saber Polres Malang, Kamis (14/12) malam menangkap Muhammad Zaeni (50), seorang Kaur Umum Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta.
"Uang yang diterima tersangka ini dari seorang warga bernama SG," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, dalam pesannya diterima merdeka.com, Jumat (15/12).
Uang pungutan liar (pungli) yang diterima tersangka dari warga ini diduga terkait biaya untuk pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Dari hasil interogasi, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Desa Saptorenggo sebagai biaya administrasi proses pembuatan akta tanah dua bidang tanah milik SG," ujarnya.
Zaeni kemudian diminta polisi untuk menghubungi kepala desa. Bahwa uang yang diterima dari warga untuk pengurusan akta tanah itu sudah di tangan dan akan di antar ke rumah kepala desa.
Percakapan itupun diiyakan oleh kepala desa. Saat itu juga polisi langsung bergerak menuju ke rumah kepala desa Bambang Roni Hermawan, kemudian menangkapnya.
"Kepala desanya kooperatif saat didatangi polisi, kemudian dibawa ke kantor polisi. Sekarang masih diperiksa penyidik terkait dengan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Akta tanah milik SG," katanya.
Baca juga:
2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Kasatpol PP tilap Rp 285 juta, dana pengamanan Rp 2,7 juta/orang jadi Rp 850 ribu
Diduga potong uang pengamanan pekan olahraga, Kasatpol PP Kampar diamankan polisi
Ombudsman sebut tak ada standar biaya pelayanan publik picu pungli
Memutus mata rantai pungli Satpol PP DKI
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan AMA Malang melakukan silaturahmi dengan PJ Walikota Malang? Pada tanggal 11 Januari 2024, jajaran pengurus AMA Malang melakukan silaturahmi ke kantor Walikota Malang untuk bertemu dengan Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota yang baru, yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M.
-
Kapan Dusun Malangbong menarik perhatian? Dusun Malangbong di Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belakangan mencuri perhatian.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.