Terima Upah Rp 100 Ribu, PNS dan Sipir Diduga Bantu Cai Ji Fan Kabur dari Lapas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan S dan S diduga membantu Cai Changpan alias Cai Ji Fan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menggali lubang. Salah satunya adalah pompa air.
Polisi mendalami keterlibatan sipir dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan S dan S diduga membantu Cai Changpan alias Cai Ji Fan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menggali lubang. Salah satunya adalah pompa air.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Danau Tasikardi dibangun? Dibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
"Dia (sipir dan PNS) membeli pompa air menggunakan uang tersangka. Bahkan dia mengantar ke sana (kamar tersangka), juga mengambil lagi disimpan kediamannya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).
Dari hasil interogasi, masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu. Yusri menjelaskan, penyidik masih menggali lebih jauh peran kedua orang tersebut.
Menurutnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara nasib kedua orang itu ditentukan dalam gelar perkara yang rencana berlangsung hari ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mereka melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia Pegawai Negeri Sipil dari lapas," ujarnya.
"Apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandas Yusri.
Diketahui Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali lubang dengan panjang 30 meter dan diameter 2,5 meter. Selama delapan bulan Cai Changpan menggali jalur dari dalam sel menuju ke luar lapas. Cai Changpan bekerja dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. .
Polisi bersama dengan Ditjen PAS sedang memburu Cai Changpan. Nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com