Terjerat kasus korupsi BPJS, Direktur RS Jeneponto ditahan polisi
Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 2,9 miliar.
Saharuddin, direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jenepoto yang menjadi tersangka korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dikelola rumah sakit yang dipimpinnya itu akhirnya dijebloskan ke tahanan Polda Sulsel. Polisi menyatakan berkas kasusnya telah P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Polisi Heri Dahana yang dikonfirmasi, Selasa, (19/1) mengatakan, penahanan tersebut dimaksudkan untuk memperlancar penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka ditahan Senin sore kemarin, (18/1). Selanjutnya kita akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain," kata Heri Dahana seraya menambahkan, baru Saharuddin yang dinyatakan tersangka.
Adapun kasus yang menjerat Saharuddin ini adalah kasus dugaan korupsi dana BPJS yang totalnya Rp 16,5 miliar tahun anggaran 2014. Dari penyidikan, ditemukan penyalahgunaan dana tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel.
"Pasal yang disangkakan adalah melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana," jelas Heri.