Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bisa mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024. Jika Rohidin terpilih, maka dirinya bisa dilantik menjadi gubernur.
Diketahui, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Namun, Rohidin terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pendanaan pilkada.
- Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
- Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada
- Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
"Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11).
Afif menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada.
Namun, jika Rohidin sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidanaz," jelas dia.
Kendati demikian, Afif menegaskan, perihak status Rohidin menjadi ranah aparat penegak hukum. KPU akan merujuk pada aturan yang berlaku terkait keikutsertaan Rohidin di Pilkada Bengkulu.
"Ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai," imbuh Afif.