Terkait TPPU Wawan, KPK periksa mantan ketua DPRD Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana, dan mantan anggota DPRD Banten Thoni Fathoni Mukson.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Dimana penghitungan kerugian negara akan dipertimbangkan dalam kasus korupsi? “Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana." "Nanti kan ini akan jadi bahan pertimbangan di pengadilan. Agar ke depan nggak ada yang main-main lagi sama negara, nggak ada yang anggap perkara korupsi itu hal yang sederhana. Karena dampak yang ditinggalkan itu berkepanjangan,” tambah Sahroni.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TPPU Tubagus Chaeri Wardana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).
Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga akan memeriksa wawan. Wawan akan diperiksa sebagai tersangka TPPU.
KPK sendiri tengah merampungkan berkas penyidikan kasus TPPU yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany ini.
Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
KPK periksa pegawai PT Bali Pacific Pragama terkait pencucian uang
Sejumlah berkas dibawa KPK usai geledah Lapas Sukamiskin dari ruang Fuad Amin & Wawan
Penggiat anti korupsi tuding Wawan sering dikunjungi pejabat Pemprov Banten
Anak Atut mengaku tak tahu Wawan dirawat hingga tak ada di Lapas Sukamiskin
Kasus TPPU suami Airin, KPK periksa mantan Kadis DPKAD Tangsel