Terlibat illegal logging, 14 polisi di Sultra dibekuk
Selain 14 personel polisi itu, Polda Sultra juga menahan petugas dari dinas kehutanan selaku pembuat izin.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan 14 personel polisi terkait illegal logging. Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dul Halim mengatakan, 14 personel polisi itu diduga terlibat dalam proses illegal logging yang terjadi di Sultra.
"Jajaran Polda Sultra berkomitmen menangani kasus pembalakan liar di Sultra, agar tidak terjadi sesuatu yang dapat membahayakan alam dan masyarakat," katanya di Kendari, seperti dilansir Antara, Selasa (18/3).
Selain 14 personel polisi, pihaknya juga menahan petugas dari dinas kehutanan selaku pembuat izin. Jumlah kayu yang ditahan secara keseluruhan adalah 200 meter kubik serta tiga kapal laut yang membawa kayu ilegal tersebut dan empat mobil tronton serta beberapa dokumen.
Selain itu, pihaknya juga menahan lima orang tersangka di Konawe Utara. Pihaknya berjanji akan menindak tegas personel yang terlibat dalam kasus itu.
"Terkait kasus Illegal logging ini kemungkinan tersangka akan bertambah, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, di saat melakukan pelanggaran pasti akan diproses, siapapun dia," tegasnya.
Baca juga:
Ingin beli rumah, polisi ini nekat mencuri Rp 250 juta
Jual barang bukti Sawit, Kapolres Rokan Hulu di-Propamkan
Sutar diduga disekap polisi karena utang buat beli narkoba
Tak bayar utang, Sutar disekap dan dipukuli perwira polisi
Dituding pukul vokalis band indie, ini pembelaan polisi
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa polisi membongkar gundukan tanah tersebut? Pembongkaran ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah itu benar-benar makam atau bukan. Kalau makam apakah jenazahnya merupakan korban tindak pidana. jadi perlu pembongkaran untuk menjawab teka-teki di rumah warga
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.